Senin, 18 Desember 2017

Memasuki "Tahun Politik".

MK itu tidak menangani masalah yang tidak tertulis di dalam Pancasila dan UUD ‘45 atau Konstitusi.

Pancasila merupakan Dasar, Ideologi serta Falsafah yang menjadi Nafas sekaligus Roh untuk membuat UUD ’45.

Dan UUD ’45 adalah Dasar Hukum untuk menyelenggarakan Negara atau Pemerintahan.


Masalah di luar Konstitusi dan Pemerintahan, pastinya bakalan ditolak oleh MK, sebab bukan kewenangannya.

Tetapi hal tersebut bisa menjadi kewenangan dari MA, DPR dan Lembaga Tinggi terkait.

Hanya hal-hal yang berhubungan dengan Konstitusi dan Pemerintahan sajalah yang akan ditangani oleh MK.


Apabila MK menolak suatu Masalah, pastilah lantaran tidak berhubungan dengan Konstitusi.

Setiap lembaga itu memiliki kewenangan yang berbeda-beda. Jadi tidak segala hal ditangani oleh satu lembaga.

Ingatlah, memasuki "Tahun Politik" ini segala hal bisa digunakan sebagai "Senjata"!

Charles E. Tumbel.

--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---