Rabu, 01 Agustus 2012

Paradigma Baru Pegawai Pemerintah.

Kita semua tahu bahwa menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah dambaan dari sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini tidak hanya terjadi di jaman sekarang saja, tetapi sudah terjadi sejak jaman Penjajahan dulu bahkan mungkin malah sejak dari jaman Kerajaan dahulu kala. Kita semua tentunya juga menyadari kenyataan bahwa jika seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil maka status sosialnya di masyarakat akan terangkat dan pastinya kehidupannya juga akan lebih terjamin sampai akhir hayat karena ditanggung oleh Negara (mendapat jaminan kesehatan dan pensiun). Bukanlah suatu hal yang salah apalagi terlarang untuk mendapatkan fasilitas serta jaminan kesejahteraan dan kesehatan sampai akhir hayat dari Negara atas pengabdian, jasa atau dharma bhakti yang pernah diberikan kepada Tanah Air, malahan hal tersebut adalah suatu kebanggaan yang tidak dapat dibeli serta juga keharusan dari sebuah Negara untuk memberikan penghargaan yang setingi-tinginya kepada warga Negara yang telah mengabdikan diri, berjasa atau mendharma-bhaktikan dirinya kepada Nusa dan Bangsa, meskipun sesungguhnya hal ini (baca : pengabdian) adalah merupakan sebuah kewajiban bagi setiap Warga Negara.
Sebenarnya untuk mengabdi kepada Negara, tidak harus selalu menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Banyak hal yang dapat kita lakukan dan sumbangkan untuk Negara meskipun kita bukan seorang Pegawai Negeri Sipil. Namun paradigma yang sudah lama terbangun sejak jaman Penjajahan dulu bahwa seseorang yang mengabdikan diri kepada Pemerintah (kalau jaman dulu Penguasa) maka status sosialnya akan terangkat karena berposisi sebagai kaki-tangan (baca : pembantu) dari Penguasa yang sedang berkuasa pada saat itu dan mendapatkan fasilitas termasuk juga pendidikan yang lebih untuk keluarganya serta jaminan kesejahteraan (baca : pensiun) sampai akhir hayatnya, bukanlah hal yang mudah untuk dirubah apalagi dihilangkan karena masih saja tertanam hingga saat ini. Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya adalah sebuah wujud dari bentuk kecintaan terhadap Bangsa dan Negara (baca : pengabdian) dengan cara menjalankan suatu pelayanan yang bisa berguna dan bermanfaat untuk membantu / mempermudah masyarakat luas lainnya juga sekaligus Pemerintah dalam kegiatan yang berhubungan dengan administrasi, birokrasi atau ketata-usahaan Negara dll, masih belum dapat dimengerti sebagaimana mestinya / harusnya.
Sebagai Negara yang sudah menggunakan sistem demokrasi dan tentunya mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat maka paradigma yang dulu terbangun di jaman Penjajahan yaitu Pegawai Negeri Sipil bekerja untuk Penguasa / Pemerintah sudah harus dirubah dengan paradigma baru yang sesuai dengan semangat demokrasi yaitu Pegawai Negeri Sipil bekerja untuk dan demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang memudahkan sebagai suatu wujud dari bentuk kecintaan terhadap Bangsa dan Negara demi kelancaran, kebaikan serta kemajuan bersama (Rakyat juga Negara). Jadi roh atau spirit atau tujuan utama untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil itu bukan lagi mengabdi kepada Pemerintah atau Penguasa, tetapi melainkan kepada Masyarakat karena sebenarnya masyarakat (baca : rakyat) adalah pemilik dari sebuah Negara. Dengan paradigma baru ini, diharapkan semangat demokrasi yang sesungguhnya bisa tertanam disetiap jiwa Pegawai Negeri Sipil dan terjadi suatu perubahan dalam kinerja sesuai dengan sistem pemerintahan yang demokratis juga dengan pemahaman dari arti kata Pegawai Negeri Sipil itu sendiri. Paradigma lama yang mengabdi untuk kepentingan Pemerintah / Penguasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman dan jiwa dari demokrasi yang kita miliki saat ini apalagi nanti.
Sebetulnya jikalau kita ini mau dan mampu mencermati serta berpikir dengan sungguh-sungguh, maka sebenarnya seseorang yang mengabdikan dirinya kepada Negara bukanlah termasuk bagian dari suatu Pemerintahan meskipun tempat bekerjanya memang di kantor Pemerintah. Akan tetapi hal tersebut merupakan bagian dari masyarakat yang dengan kesadaran dan secara sengaja rela mengabdikan dirinya kepada Negara untuk membantu masyarakat lainnya (tujuan sosial dan kemanusiaan) dalam urusan yang berhubungan dengan Pemerintahan suatu Negara agar bisa tercapai tujuan dari kedua-belah pihak (baik Pemerintah yang sedang menjabat disaat itu maupun Rakyat sebagai pemilik Negara dan yang sudah memberikan kepercayaan kepada Pemerintahan yang sedang menjabat) yang tentunya yaitu demi kebesaran, kejayaan serta kemakmuran Negara.
Oleh karena tujuan daripada pengabdian tersebut adalah dengan kesadaran dan secara sengaja rela untuk membantu sesama masyarakat juga sekaligus membantu pihak Pemerintah yang sedang menjabat (sebab telah mendapatkan kepercayaan dan mandat dari masyarakat) dalam mewujudkan janji-janji (sebelum menjabat) juga agenda politik demi Negara, maka Negara yang dalam hal ini dijalankan oleh pihak Pemerintah (baik sebelum, sedang atau akan menjabat) wajib untuk memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya. Penghargaan itu bisa diberupakan gaji, honor, tunjangan, fasilitas, pesangon, jaminan (kesehatan, kesejahteran, pendidikan, pensiun dll), gelar, bintang kehormatan, satya lancana, tanda jasa, medali, piagam dan lain sebagainya malah kalau perlu sampai ke urusan pemakaman (istimewa) atau kesemuanya yang telah disebutkan ini. Siapapun yang telah mengabdikan dirinya untuk Negara, maka wajib untuk mendapatkan sebuah penghargaan meskipun penghargaan itu juga harus ada ketentuan, kadar, jenjang dan kriterianya.
Dengan demikian kesalahan dari paradigma lama bahwa bekerja atau mengabdi kepada Negara itu juga berarti bekerja atau mengabdi kepada Pemerintah (yang sedang memerintah / Penguasa), juga akan berubah menjadi paradigma yang baru, yaitu, “Bekerja atau Mengabdi kepada Negara adalah Bekerja atau Mengabdi untuk kepentingan Masyarakat demi Kejayaan Negara”. Jika paradigma ini sudah bisa betul-betul meresap ke jiwa seluruh masyarakat, maka Rakyat akan menjadi Raja di dalam rumahnya sendiri dan Pemerintah yang menjabat karena terpilih melalui proses pesta demokrasi (meskipun akan selalu silih-berganti) tidak akan bisa memerintah secara semena-mena, menyalah-gunakan suatu kewenangan atau tidak sesuai dengan konsep yang sudah ada apalagi janji palsu saat kampanye, sebab mereka yang bekerja di kantor Pemerintahan telah sadar bahwa mereka bukan pegawai atau bagian dari Pemerintah itu, tetapi bagian dari masyarakat. Hal ini akan menjadi sebuah babak baru serta langkah maju dalam sistem demokrasi Pemerintahan kita.
Istilah Pegawai Negeri Sipil (logikanya pegawai negeri itu ya memang orang sipil termasuk kepolisian juga, yang bukan orang sipil hanya militer saja) mungkin ke depan ada baiknya diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah saja dan tidak perlu diseragami atau memakai uniform untuk membedakan diri dengan masyarakat umum, meskipun tanda atau simbol yang menunjukkan kalau bekerja pada Pemerintah tetap boleh digunakan sebagai tanda atau petunjuk. Didalam bentuk Pegawai Pemerintah ini terdapat Pegawai Pemerintah secara Karir (jumlahnya lebih sedikit) dan Pegawai Pemerintah secara Sukarela (jumlahnya lebih banyak dari yang Karir) serta rekruitmen Pegawai Pemerintah ini harus benar-benar secara transparan dan diketahui oleh masyarakat luas. Dengan salah satu cara menyebar-luaskan nama-nama melalui media massa dan meminta masukan tentang mereka dari masyarakat. Begitupun setelah mereka sudah bekerja sebagai Pegawai Pemerintah nantinya, masukan dari masyarakat ini adalah salah satu bagian utama dari sistem penilaian dari kenaikan pangkat, jabatan dan kelayakan bagi mereka untuk bisa tetap bekerja di Kantor Pemerintahan.
Telah disampaikan diatas tadi bahwa Pegawai Pemerintah ini terdiri dari 2 bentuk, yaitu Pegawai Pemerintah Karir dan Pegawai Pemerintah Sukarela. Mungkin menjadi sebuah pertanyaan tentang perbedaan antara Pegawai Karir dan Pegawai Sukarela. Pegawai Pemerintah Karir adalah mereka yang ingin menempuh hidup dengan cara/jalan berkarir pada kantor Pemerintahan sehingga harus ada ujian penerimaan dengan kriteria khusus untuk jalur ini, baik dalam segi usia, pendidikan (khusus untuk menjadi Pegawai Pemerintah), EQ, IQ, kesehatan maupun kecintaan pada Tanah Air / Nasionalisme dan mereka mendapatkan gaji tetap. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah Sukarela adalah mereka yang secara sukarela atau dengan kesadaran sendiri ingin bekerja pada kantor Pemerintahan karena alasan tertentu, hal ini bisa karena kemampuannya (profesional) atau lain sebagainya, namun mereka hanya bekerja dengan sistem kontrak selama 3 tahunan serta dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Pegawai Pemerintah Sukarela mendapatkan gaji dan fasilitas yang sama dengan Pegawai Karir tetapi tidak mendapatkan pensiun melainkan pesangon saja. Untuk memperpanjang kontrak dari Pegawai Pemerintah Sukarela harus mempertimbangkan kinerja dan masukan dari seluruh lapisan masyarakat agar bisa didapat Pegawai Sukarela yang terbaik.
Segala sesuatu akan berjalan dengan baik dan dapat menghasilkan sesuatu yang baik pula apabila diawali dengan niat yang baik, tujuan yang baik dan yang paling penting adalah cara yang benar. Semoga sistem demokrasi dapat benar-benar berjalan di Negara kita yang tercinta ini dan terjadi suatu perubahan yang lebih baik demi kemajuan seluruh Bangsa serta Negara kita yang tercinta ini, terutama pada kinerja dan pelayanan Pegawai Negeri Sipil.
--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---