Senin, 30 Maret 2020

Saatnya TNI Diturunkan (2).

Untuk yang kedua kalinya saya sampaikan bahwa sudah saatnya TNI diturunkan demi membantu menyadarkan masyarakat terhadap bahaya dari penyebaran wabah penyakit COVID-19, sekaligus ikut membantu di dalam pendistribusian APD kepada pihak-pihak yang sedang membutuhkannya saat ini.

Seandainya UU OTODA tidak memungkinkan untuk melaksanakan hal tersebut di atas, maka harus segera diterbitkan UU atau PERPPU Darurat Terbatas. Agar tindakan pencegahan terhadap penyebaran wabah penyakit COVID-19, sekaligus pendistribusian APD bisa dilaksanakan dengan secepatnya.

Waktu terus berjalan, penyebaran wabah penyakit COVID-19 semakin berkembang dan kebutuhan atas APD akan bertambah besar serta mendesak. Langkah-langkah strategis dan terpadu amat sangat perlu diambil serta ditempuh demi keselamatan seluruh Bangsa Indonesia, termasuk dampak buruknya.

Semoga setelah semuanya berlalu, ada evaluasi terhadap UU OTODA. Sebab pada keadaan yang amat sangat darurat, contohnya seperti yang sedang terjadi saat ini, maka pihak-pihak yang memiliki tugas, wewenang dan tanggungjawab mesti bisa tanggap. Apabila tidak, maka harus mendapatkan sanksi.

Charles E. Tumbel.

--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---