Kamis, 19 Maret 2020

Bijak-bijaklah Di Dalam Berpikir dan Memilih.

Sejujurnya sudah malas menjelaskan hal ini, karena sudah puluhan kali bahkan lebih dan sejak mulai dari tahun 2012 telah saya sampaikan.

Namun karena hingga detik ini belum terlihat adanya "kesadaran" dari masyarakat, maka dengan amat sangat terpaksa harus saya sampaikan lagi.

Yaitu, bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diganti lagi dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang digunakan dan berlaku hingga sekarang ini maka tugas, kewenangan serta tanggung-jawab langsung dari Pemerintah Pusat untuk mengurusi suatu Daerah sudah diberikan kepada Pemerintah Daerah setempat.

Artinya, Pemerintah Daerah memiliki tugas, kewenangan sekaligus tanggung-jawab langsung yang amat sangat luas untuk mengurusi daerahnya masing-masing.

Kecuali di dalam keadaan tertentu, yang mana Pemerintah Daerah tidak mampu mengurusinya, maka Pemerintah Pusat bisa membantu atau bahkan mengambil-alih untuk sementara waktu dan itu ada mekanismenya tersendiri.

Saat ini masyarakat terlihat masih berpikiran seperti jaman dulu yang selalu menuntut dan menyalahkan kepada Pemerintah Pusat dan melupakan tugas, kewenangan sekaligus tanggung-jawab langsung dari Pemerintah Daerah setempat.

Padahal Pemerintah Daerah setempatlah yang seharusnya selalu dituntut dan disalahkan oleh masyarakat, sebab yang memiliki tugas, kewenangan sekaligus tanggung-jawab langsung terhadap mereka. 

Apalagi saat ini Kepala Daerah sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat setempat. Yang artinya kedua-belah pihak, baik Kepala Daerah maupun masyarakatnya, memiliki ikatan dan hubungan yang amat sangat kuat untuk saling membantu, mengawasi serta bekerja-sama di dalam memajukan daerahnya masing-masing.

Sehingga setiap daerah bisa menjadi maju dan masyarakatnya bisa menjadi makmur serta sejahtera. Hal itu tentunya disesuaikan dengan kemampuan atas pengolahan sumber daya alam atau kemampuan lainnya yang menjadi pendapatan asli dari daerah tersebut.

Itulah tujuan utama dari Otonomi Daerah yang sesungguhnya. Namun sampai dengan saat ini, sepertinya hal tersebut belum dilakukan secara maksimal dan benar. Yang terjadi malah banyak Kepala Daerah yang kurang peduli dan memperhatikan terhadap daerah serta masyarakat yang dipimpinnya. 

Serta apabila terjadi sesuatu masalah / perkara yang disebabkan oleh kekurangan ataupun kesalahan dari Kepala Daerah setempat, maka yang terjadi malah yang bersangkutan melakukan "cuci-tangan" dan melimpahkan hal tersebut (masalah / perkara) kepada Pemerintah Pusat.

Masyarakat yang masih awam tentang hal ini atau bahkan belum memahami, serta-merta ikut menuntut dan menyalahkan kepada Pemerintah Pusat. Padahal seharusnya masyarakat menuntut dan menyalahkan bahkan meminta pertanggung-jawaban kepada Pemerintah Daerah yang telah dipilihnya secara langsung tersebut. 

Dengan demikian nantinya Pemerintah Daerah akan menjadi lebih peduli dan memperhatikan terhadap daerah serta masyarakat yang dipimpinnya masing-masing, sesuai prinsip dari UU Otoda.

Saat ini di tengah terjadinya wabah COVID-19 pada daerah-daerah tertentu, Pemerintah Daerah setempat wajib melakukan upaya dan tindakan pencegahan yang tepat untuk mencegah masyarakatnya terjangkit virus tersebut. 

Jikalau Pemerintah Daerah setempat dianggap kurang tanggap ataupun tidak peduli dan memperhatikan di dalam melakukan upaya pencegahan yang tepat atau malah terkesan "acuh tak acuh", maka masyarakat bisa mendorong bahkan meminta kepada Pemerintah Daerah melalui DPRD (Wakil Rakyat) setempat serta cara-cara lainnya yang patut agar Kepala Daerah tersebut mau untuk segera melakukan antisipasi yang cermat secepat mungkin.

Apabila segala upaya itu telah dilaksanakan tetapi ternyata tidak membuahkan hasil atau dengan kata lain bahwa Pemerintah Daerah setempat tidak mampu untuk mencegahnya, maka Pemerintah Pusat bisa membantu ataupun mengambil-alih demi keselamatan, khususnya bagi masyarakat setempat dan umumnya untuk seluruh Rakyat Indonesia.

Oleh karena hal-hal tersebut di atas, maka bijak-bijaklah di dalam berpikir dan memilih calon Kepala Daerah yang akan memimpin pada daerah kita. Karena maju atau mundurnya daerah, sejahtera atau tidaknya masyarakat bahkan "sehat atau tidaknya warga" amat sangat tergantung atas kemampuan dari Kepala Daerah yang dipilih oleh diri kita sendiri tersebut.

Dan janganlah mudah menuntut, apalagi menyalahkan Pemerintah Pusat. Sebab tugas, kewenangan serta tanggung-jawab yang sesuai dengan UU Otoda semenjak disahkan pada tahun 1999 sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah. 

Sehingga Pemerintah Daerah-lah yang harus selalu didorong dan diminta untuk lebih peduli sekaligus memperhatikan terhadap daerah serta masyarakat yang dipimpinnya itu.

Mudah-mudahan tulisan ini mampu membuka wawasan berpikir kita semuanya. Serta marilah seluruh saudara Sebangsa dan Setanah Air yang tercinta dimanapun berada, lebih bersatu-padu juga selalu bahu-membahu pula di dalam mendukung secara penuh terhadap langkah-langkah yang akan diambil sekaligus ditempuh oleh Pemerintah Pusat untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah COVID-19 di Tanah Air.

Semoga COVID-19 segera musnah dari Tanah Air kita yang tercinta ini dan seluruh Bangsa Indonesia dimanapun berada senantiasa sehat serta dirahmati oleh Tuhan YME. Aamiin, Aamiin Yaa Robbal Aalamiin.

Charles E. Tumbel.

--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---