Kamis, 17 Desember 2020

Kewenangan.

Sesuai dengan UU OTODA atau Desentralisasi, maka kewenangan (baik untuk mengijinkan maupun melarang dll) berada di tangan Kepala Daerah, sebab merekalah yang lebih tahu tentang kondisi di Daerahnya.

Terkecuali tidak ada UU OTODA, maka keputusan tersebut berada di tangan Pusat ataupun Pihak yang ditunjuk oleh Negara untuk menanganinya. Hal itu pada jaman dulu yang dinamakan sebagai Sentralisasi.

Oleh karenanya, segerakanlah mengevaluasi dan memperbaiki UU OTODA. Sehingga masyarakat bisa mengetahui tentang tugas, wewenang dan tanggungjawab dari Kepala Daerah-nya masing-masing.

Charles E. Tumbel.

--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---