Sabtu, 04 April 2020

Memberlakukan Darurat Sipil.

Sudah sebulan lebih wabah penyakit mematikan COVID-19 menyebar di Tanah Air kita yang tercinta.

Apabila sebagian besar dari Kepala Daerah tidak mampu untuk segera menghentikannya, maka Pemerintah Pusat sebaiknya lekas memberlakukan Darurat Sipil dan mengevaluasi UU OTODA.

Charles E. Tumbel.

--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---