Minggu, 29 Juli 2018

Cerita dan Pertanyaan II.

Alm. Kakek Buyut saya berasal dari Desa Jerapah. Ketika terjadi Bencana Alam yang dahsyat disana, Alm. Kakek Buyut beserta seluruh keluarga besar pindah ke daerah baru yang bernama, Desa Gajah. Letaknya amat sangat jauh, tetapi lebih aman dan bisa hidup bersatu-padu.

Kebetulan sebelum Alm. Kakek Buyut saya masuk ke Desa Gajah, desa tersebut pernah ditinggali oleh penghuni lama yang sudah pindah ke daerah lain. Mereka pindah oleh sebab desa asalnya juga sedang tertimpa Bencana Alam yang dahsyat pula.

Setelah puluhan tahun hidup dan beranak-pinak di daerah baru ini, suatu saat penghuni lama beserta seluruh keluarga besarnya kembali datang lagi dan meminta kami untuk pindah dari Desa Gajah.

Permintaan untuk pindah dari Desa Gajah ini, hukumnya mutlak harus dilaksanakan. Karena menurut mereka, kami sama sekali tidak berhak untuk tinggal di desa yang katanya asli milik dari Nenek Moyangnya.

Masalahnya, sudah puluhan tahun kami hidup di Desa Gajah dan kamipun telah beranak-pinak dengan amat sangat banyak, sekaligus sudah membangun daerah ini.

Apakah yang semestinya kami lakukan? Pindah dari Desa Gajah yang telah puluhan tahun kami tinggali ini? Ataukah membiarkan Permintaan tersebut dan tetap terus hidup di daerah yang milik orang lain?

Semoga berkenan untuk membantu menjawab pertanyaan ini dengan jujur dan tulus lagi ikhlas, berikut alasannya. Terima kasih.

Charles E. Tumbel.

--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---