Sumbangan yang berupa makanan, minuman dan obat-obatan wajib untuk ditulis serta dicatat nama pemberinya. Tidak hanya untuk pertanggung-jawaban saja, tetapi juga untuk mengetahui kualitas dan kuantitas dari barang-barangnya pula. Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari pemberian tersebut, maka bisa langsung melacaknya. Sekaligus barang-barang itu, tidak menjadi mudah untuk dipindah-tangankan kepada pihak-pihak lain yang bukan pemilik hak.
Charles E. Tumbel.