Minggu, 07 Juli 2019

Pancasila Sebagai Dasar Negara Yang Sah, Resmi dan Terakhir.

Begitu disahkan menjadi Dasar Negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila sudah resmi dan berakhir segala sesuatu apapun yang menjadi perdebatan tentangnya.

Rangkaian sejarah sejak tanggal 07 September 1944 tentang Janji Kemerdekaan oleh Jenderal Kunaiki Koiso pada saat pelantikannya sebagai Perdana Menteri Jepang, sampai tanggal 07 Agustus 1945 tentang berdirinya Dokuritsu Junbi Iinkai atau PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menjadi bagian yang tidak dapat terpisahkan.

Keberadaan Pancasila sebagai fondasi, ideologi sekaligus filosofi untuk merumuskan Undang Undang Dasar dan hal-hal lainnya yang berkaitan serta yang menjadi kebutuhan utama untuk penyelenggaraan sebuah Negara adalah suatu Keniscayaan.

Mempermasalahkan Pancasila sebagai Dasar Negara yang sah, resmi dan terakhir dari Republik Indonesia pada masa kini apalagi masa depan nanti, bukannya hanya suatu Kemunduran belaka tetapi juga sebuah Kebodohan pula.

Karena merubah Pancasila pada masa kini lebih lagi masa depan nanti itu tidak bakalan pernah bisa membuatnya menjadi sah, resmi apalagi berakhir. Namun malahan akan membuatnya menjadi tidak sah, resmi dan tiada akhir.

Sebab Pancasila itu disahkan oleh PPKI dan PPKI sudah berakhir serta dibubarkan, alias tidak ada lagi. Juga tidak ada satu-pun Lembaga yang bisa menggantikan kedudukan PPKI pada masa lalu, masa kini apalagi masa depan nanti.

Lantaran PPKI diberdirikan dan dibentuk oleh Jepang (melalui tahapan-tahapan yang terjadi sebelumnya), setelah Belanda menyerah tanpa syarat kepadanya di Kalijati pada tanggal 08 Maret 1942.

Kemudian Jepang sebagai pengusir Belanda dan penguasa dari Indonesia saat itu, bersama-sama (tidak sepihak) dengan para Pejuang Pergerakan Kebangsaan serta Perintis Kemerdekaan juga seluruh Tokoh Nasional sekaligus Daerah pula bersatu-padu untuk mewujudkan kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia hingga akhirnya terjadilah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Itulah kenyataan sejarah yang menjadikan kedudukan PPKI dan Pancasila amat sangat kuat serta tidak bakalan pernah bisa tergantikan oleh lembaga apapun yang diberdirikan oleh siapapun, juga negara manapun sekaligus sampai kapanpun.

Jadi bagaimana mungkin kita maupun generasi yang akan datang nanti yang bukanlah seorang Pejuang Pergerakan Kebangsaan, Perintis Kemerdekaan, Tokoh Nasional ataupun Daerah apalagi tidak pernah diangkat menjadi PPKI oleh Jepang yang pada saat itu menjadi penguasa setelah mengusir Belanda bisa merubah Pancasila?

Tidak bakalan pernah bisa!

Kalau-pun dipaksakan untuk menjadi bisa maka itu tidak sah, resmi serta tiada akhir atau akan terus berubah-ubah sehingga amat sangat berbahaya bagi keberlangsungan dari Bangsa dan Negara kita yang tercinta ini.

Kita ini adalah generasi penerus dari generasi-generasi yang sebelumnya. Tugas serta fungsi kita adalah menjaga, meneruskan juga mewariskan kepada generasi-generasi yang berikutnya pula. Dengan tidak merubah apapun yang telah dijadikan fondasi, ideologi sekaligus filosofi oleh para Bapak Pendiri Bangsa dan Negara.

Terkecuali kita sudah merasa lebih hebat dari Bapak Pendiri Bangsa dan Negara serta memiliki kepentingan yang amat sangat besar, sehingga ingin merubah Dasar Negara cuma demi kepentingan pribadi ataupun kelompok sendiri semata. Yang mana hal itu artinya kita adalah seorang Pengkhianat bagi Bangsa dan Negara.

Charles E. Tumbel.

--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---