Rabu, 03 Juli 2019

Negara Persatuan dan Negara Kesatuan.

Negara Persatuan itu artinya seluruh Daerah meleburkan diri menjadi satu Negara yang utuh di dalam Kebangsaan.

Negara Kesatuan itu artinya seluruh Daerah menyatukan diri di dalam satu Negara, tetapi tidak utuh (Kedaerahan).

Perjuangan dari 1908 dan 1928 adalah untuk Berkebangsaan, karena Kedaerahan sudah terbukti telah mencerai-beraikan kita selama ratusan tahun.

Dan Sila yang Ketiga dari Ideologi sekaligus Dasar Negara kita, yaitu Pancasila, bunyinya adalah "Persatuan Indonesia" bukan "Kesatuan Indonesia".

Maka marilah kita selalu bersatu serta terus berjuang bersama-sama untuk membangun Kebangsaan demi kejayaan dari Bangsa dan Negara tercinta.

Charles E. Tumbel.

--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---