Minggu, 21 Juli 2019

Hak sekaligus Kewajiban.

Ada sebuah Negara yang sudah hidup dengan sangat damai dan malahan berkembang maju.

Tiba-tiba datang orang-orang yang ingin mendirikan sebuah Negara di dalam Negara tersebut.

Mereka menawarkan ideologi palsu dan mengundang orang dari seluruh penjuru dunia untuk menciptakan sebuah Negara Baru di dalam Negara itu.

Mereka melakukan pembunuhan terhadap Warga Negara yang asli, merusak kedamaian dan menghancurkan apapun yang ada di dalam Negara tersebut.

Orang-orang Asing yang datang dari seluruh penjuru dunia menjadi pembunuh, perusak dan penghancur pada Negara itu.

Kehidupan yang sebelumnya aman, tenang dan tenteram mendadak berubah menjadi brutal.

Ketakutan, kecemasan dan kekhawatiran seketika mengisi kehidupan Warga Negara disana.

Sesungguhnya siapakah pemilik yang sah dari Negara tersebut? Warga Negara ataukah Pendatang?

Dan sesungguhnya siapakah yang seharusnya berperang disitu? Warga Negara ataukah Pendatang?

Setiap Negara memiliki kedaulatan dan setiap Warga Negara memiliki hak sekaligus kewajiban.

Hak sekaligus kewajiban untuk membela dan berjuang, apabila marwah apalagi kedaulatan milik Negaranya sedang diserang.

Charles E. Tumbel.

--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---