Rabu, 29 Agustus 2018

Saya Tidak Tahu Bagaimana Hukumnya.

Terus terang, saya tidak tahu bagaimana Hukumnya. Namun hari raya Idul Adha adalah sebuah Sejarah Besar dimana Nabi Ibrahim A.S. membuktikan kepatuhan, ketaatan, kesetiaan, ketulusan dan keikhlasannya hanya kepada Allah SWT semata.

Nabi Ibrahim A.S. merupakan Bapak dari Rasul-rasul, Nabi-nabi dan Agama-agama Besar (Q.S. Surat Al Baqarah, 2 : 124). Agama dari Nabi Ibrahim A.S. ialah Agama yang menyembah dan berserah diri hanya kepada Allah SWT semata (Q.S. Surat Al Baqarah, 2 : 130 - 133). Serta Nabi Ibrahim A.S. memiliki Gelar sebagai Nabi yang menjadi Kesayangan dari Allah SWT (Q.S. Surat An Nisa, 4 : 125).

Mendekati hari raya Idul Adha kali ini, kita dihadapkan pada musibah bencana alam berupa gempa bumi yang amat sangat dahsyat dan terjadi berulang-kali serta masih terus-menerus berlangsung di Pulau Lombok. Hampir seluruh saudara kita tercinta yang berada disana sedang mengalami kesulitan, kesusahan dan kesengsaraan.

Pertanyaan saya adalah :
Bolehkah menyalurkan Kurban (baik berupa dana senilai harga hewan Kurban ataupun hewan Kurbannya langsung) kepada saudara-saudara kita tercinta yang berada disana?

Niatnya tetaplah melaksanakan kewajiban untuk melakukan Kurban dalam rangka memperingati hari raya Idul Adha (ibadah). Tetapi teknis pelaksanaannya diserahkan kepada saudara-saudara kita tercinta yang sedang tertimpa musibah bencana alam disana.

Saya mohon dengan hormat bagi siapapun yang merasa menguasai Ilmu Fiqih untuk kiranya sudi dan berkenan menjawabnya. Karena hampir seluruh saudara kita tercinta yang berada di Pulau Lombok sedang mengalami kesulitan, kesusahan dan kesengsaraan. Sehingga belum tentu mampu melaksanakan kewajiban untuk melakukan Kurban. Terima kasih.

Charles E. Tumbel.

--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---