Jumat, 31 Agustus 2018

Janganlah Sampai Terulang Kembali.

Salah satu permintaan dari Penjajah Belanda yang didukung penuh oleh Pihak-pihak Asing lainnya pada saat dilaksanakannya Perjanjian KMB di akhir tahun 1949 adalah bentuk Negara Republik Indonesia (R.I.) berubah menjadi Negara Republik Indonesia Serikat (R.I.S., Negara Federasi).

Tetapi pada awal tahun 1950 para mantan Pejuang Kemerdekaan R.I. meminta agar R.I.S. yang tidak sesuai dengan Pancasila (Sila Ketiga) dan cita-cita dari perjuangannya itu untuk dibubarkan. Sehingga pada tahun 1950, R.I.S. dibubarkan dan kembali menjadi R.I. yang utuh lagi.

Oleh karenanya, apabila pada saat ini ada orang ataupun kelompok yang ingin menjadikan bentuk Negara berubah menjadi R.I.S. seperti permintaan dari Penjajah Belanda itu dulu lagi, maka pastinya orang maupun kelompok tersebut adalah Antek Asing dan Pengkhianat Bangsa.

Ingatlah selalu bahwa para Penjajah dan Antek-anteknya yang suka menjilat paling ahli di dalam melakukan adu-domba serta pecah-belah atau "Devide et Empera", makanya hampir selama 400 tahun kita bisa dijajah dan dikuasai mereka. Oleh sebab itu, janganlah sampai terulang kembali.

Charles E. Tumbel.

--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---