Selasa, 16 Agustus 2016

1 Dasar Utama dengan 4 Pilar Kokoh Kebangsaan.

Dasar Utama.
Pancasila adalah Ideologi sekaligus Dasar Negara yang haruslah selalu diutamakan serta menjadi roh juga napas pula di dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara bagi seluruh Warga Negara Indonesia dimanapun berada.

Pancasila yang sejak sebelum terjadinya proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sudah dirumuskan untuk menjadi Ideologi dan Dasar Negara oleh para Bapak Pendiri Bangsa, keberadaannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun serta sampai kapanpun.

Pancasila merupakan satu-satunya Ideologi sekaligus Dasar Utama (Fondasi) yang menjadi Falsafah dan Pandangan Hidup bagi segala Pilar-pilar Kokoh Kebangsaan yang ada di Negara kita yang tercinta ini.

Sehingga seluruh Pilar-pilar Kokoh Kebangsaan yang ada mestilah senantiasa sesuai, searah, selaras, seirama serta sejalan dengan Pancasila dan tidak boleh sedikitpun bertentangan dengannya.

Pilar Kokoh Pertama.
Republik Indonesia adalah satu kesatuan negara yang utuh. Bukanlah bersatunya negara-negara bagian ataupun serikat dari negara-negara kecil, seperti yang amat sangat diharapkan oleh para penjajah Bangsa kita semenjak dahulu kala.

Oleh karena hal tersebut maka penggunaan istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) cukup disingkat dengan Republik Indonesia (RI). Agar tidak membias dan menjadi celah untuk dikembangkan ke arah yang lain serta negatif. Apalagi jikalau NKRI diterjemahkan ke dalam Bahasa Asing, arti dan kesannya malahan bisa menjadi berbeda.

Republik Indonesia yang terdiri dari 17.000 lebih Pulau yang berjajar dari ujung Aceh sampai ujung Irian Jaya tentunya memiliki beraneka-ragam Suku, Agama, Ras, Golongan, Adat-Istiadat, Bahasa Daerah, Kepercayaan dan Nilai-nilai Kearifan Lokal lainnya.

Sehingga satu kesatuan yang utuh di dalam Berbangsa dan Bernegara menjadi amat sangat penting serta merupakan salah satu Pilar Kokoh Kebangsaan kita.

Terutama supaya tidak mudah dipecah-belah oleh Bangsa lain yang ingin mencerai-beraikan maupun membagi-bagi wilayah di Tanah Air yang tercinta ini demi memudahkan diri mereka sendiri bersama dengan para Anteknya di dalam mengeruk kekayaan alam yang kita miliki.

Pilar Kokoh Kedua.
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah Konstitusi atau yang menjadi Hukum Dasar di Negara kita yang tercinta ini.

Sehingga keberadaannya yang mestilah selalu sesuai, searah, selaras, seirama serta sejalan dengan Pancasila sebagai Ideologi sekaligus Dasar Utama, Falsafah juga Pandangan Hidup pula membuat UUD 1945 menjadi Pilar Kokoh Kebangsaaan yang terdepan di dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara kita. Khususnya sebagai landasan di dalam menetapkan aturan / hukum yang berlaku di Negara kita yang tercinta ini.

Pilar Kokoh Ketiga.
Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu yang utuh adalah Semboyan Negara yang menjadi salah satu Pilar Kokoh Kebangsaan yang tidak dapat dipisahkan dari Ideologi sekaligus Dasar Negara kita, Pancasila serta Pilar-pilar Kokoh Kebangsaan lainnya.

Semboyan yang menunjukkan persatuan dan kesatuan yang bulat dari Bangsa Indonesia yang tercinta ini adalah semboyan yang asli milik dari Bangsa kita sendiri serta yang tidak dimiliki oleh Bangsa lain manapun.

Bhinneka Tunggal Ika haruslah selalu ada, dicintai dan menjadi kebanggaan bersama serta senantiasa digelorakan di dalam jiwa kita masing-masing.

Pilar Kokoh Keempat.
Sumpah Pemuda adalah Tonggak Sejarah yang paling terpenting di dalam kehidupan Berkebangsaaan kita dan yang menyebabkan Pilar-pilar Kokoh Kebangsaan lainnya bisa terjadi.

Tanpa adanya Sumpah Pemuda, belum tentu saat ini kita bisa bersatu dan merdeka dari penjajahan.

Sumpah Pemuda yang merupakan hasil dari Kongres Pemuda Kedua pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 di Batavia, merupakan Cikal Bakal dari semangat kita di dalam kehidupan yang Berkebangsaan sekaligus tekad untuk meraih Kemerdekaan bersama yang sesungguhnya.

Sehingga keberadaan Sumpah Pemuda sebagai salah satu Pilar Kokoh Kebangsaan tidak dapat dihilangkan, karena memang tidak ada yang bisa menggantikannya.

Pilar Tanpa Fondasi Bakalan Runtuh.
1 Dasar Utama dengan 4 Pilar Kokoh Kebangsaan ini adalah sebuah rangkaian yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya, baik dari segi sejarah maupun pelaksanaannya.

Setiap Pilar Kokoh Kebangsaan ini memiliki fungsi dan peranannya sendiri-sendiri yang selalu saling berkaitan sekaligus mendukung serta menunjang di dalam memperkokoh jiwa yang berkebangsaan di dalam diri setiap Warga Negara Indonesia.

Pancasila adalah Ideologi sekaligus Dasar Utama (Fondasi) yang amat sangat kuat dan orisinil milik serta asli buatan dari Bangsa Indonesia. Yang mana hal tersebut tentunya sudahlah pasti yang paling sesuai dengan kepribadian Bangsa kita.

Lebih-lebih lagi Pancasila dirumuskan oleh Tokoh-tokoh Besar (para Bapak Pendiri Bangsa) yang pengetahuan dan pemahamannya tentang penjajahan serta kemampuan, pengalaman juga perjuangannya di dalam melawan penjajahan pula, sekaligus di dalam mempersatukan Bangsa Indonesia jauh melebihi kita semuanya. Dan hal tersebut telah terbukti amat sangat nyata keberhasilannya.

Oleh sebab itu, marilah kita kembalikan Pancasila sebagai roh sekaligus napas di dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Serta senantiasa menjadikannya sebagai Ideologi sekaligus Dasar Utama dari seluruh Pilar-pilar Kokoh Kebangsaan yang ada, demi kejayaan Republik Indonesia kita yang tercinta ini. Karena pilar tanpa fondasi, mestilah bakalan runtuh.

Charles E. Tumbel.

--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---