Dasar Utama.
Pancasila merupakan Dasar Negara sekaligus Ideologi yang haruslah selalu diutamakan dan dijadikan semangat, juga napas pula, dalam kehidupan Berbangsa, Bernegara serta Bermasyarakat bagi seluruh Warga Negara Indonesia dimanapun berada.
Pancasila yang semenjak sebelum terjadinya proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, sudah dirumuskan untuk menjadi Dasar Negara sekaligus Ideologi oleh para Bapak Pendiri Bangsa, keberadaannya tidak dapat diganggu gugat serta sampai dengan kapanpun.
Pancasila adalah satu-satunya Landasan Utama (Fondasi) yang menjadi Falsafah dan Pandangan Hidup bagi seluruh Pilar-pilar Kokoh Kebangsaan yang ada di Negara kita yang tercinta ini.
Sehingga segala Pilar-pilar Kokoh Kebangsaan yang ada mestilah selalu sesuai, searah, selaras, seirama dan selaras dengan Pancasila serta tidak boleh sedikit pun bertentangan dengannya.
Pilar Kokoh Pertama.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan Pilar Kokoh Pertama.
Lantaran tanpa adanya proklamasi kemerdekaan, maka kesemuanya tidak bakalan ada. Dan di dalam proklamasi kemerdekaan terdapat intisari atas kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Negara Republik Indonesia sesuai dengan proklamasi kemerdekaan yang dilaksanakan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah satu kesatuan negara yang utuh. Bukanlah persatuannya negara-negara bagian ataupun persatuan dari negara-negara kecil, seperti yang sangat diharapkan oleh para penjajah Bangsa kita sejak dahulu kala.
Oleh karena hal tersebut, maka penggunaan istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) cukup disingkat dengan Republik Indonesia (RI). Supaya tidak membias dan menjadi celah untuk dikembangkan ke arah yang lain, serta negatif. Apalagi jikalau kata NKRI diterjemahkan ke dalam Bahasa Asing, arti dan kesannya malah bisa menjadi berbeda.
Republik Indonesia yang terdiri dari 17.000 lebih Pulau yang berjajar dari ujung Aceh sampai ujung Irian Jaya pastinya memiliki beragam-ragam Suku, Agama, Ras, Golongan, Adat-Istiadat, Bahasa Daerah, Kepercayaan dan Nilai-nilai Kearifan Lokal lainnya.
Sehingga satu kesatuan yang utuh di dalam Berbangsa dan Bernegara sesuai dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menjadi sangat penting serta merupakan salah satu Pilar Kokoh Kebangsaan kita.
Terutama agar tidak mudah dipecah-belah oleh Bangsa lain yang ingin mencerai-beraikan maupun membagi-bagi wilayah yang ada di Tanah Air yang tercinta ini, demi memudahkan diri mereka sendiri bersama dengan para Anteknya di dalam mengeruk kekayaan alam yang kita miliki.
Pilar Kokoh Kedua.
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan Konstitusi atau yang menjadi Hukum Dasar di Negara kita yang tercinta ini.
Sehingga keberadaannya yang tentunya wajib selalu sesuai, searah, selaras, seirama serta sejalan dengan Pancasila sebagai Dasar Utama sekaligus Ideologi, Falsafah juga Pandangan Hidup pula, menjadikan UUD 1945 menjadi Pilar Kokoh Kebangsaaan yang terdepan dalam kehidupan Berbangsa, Bernegara dan Bermasyarakat kita. Khususnya sebagai landasan dalam menetapkan aturan / hukum yang berlaku di Negara kita tercinta ini.
Pilar Kokoh Ketiga.
Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda namun tetap satu yang utuh merupakan Semboyan Negara yang menjadi salah satu Pilar Kokoh Kebangsaan yang tidak dapat dipisahkan dari Dasar Negara sekaligus Ideologi kita, Pancasila dan Pilar-pilar Kokoh Kebangsaan lainnya.
Semboyan yang menunjukkan kesatuan dan kesatuan yang bulat dari Bangsa Indonesia yang tercinta ini adalah semboyan yang asli milik Bangsa kita sendiri, serta yang tidak dimiliki oleh Bangsa lain dimanapun.
Bhinneka Tunggal Ika haruslah selalu ada, dicintai dan menjadi kebanggaan bersama serta selalu digelorakan di dalam jiwa kita masing-masing.
Pilar Kokoh Keempat.
Sumpah Pemuda merupakan Tonggak Sejarah yang paling penting dalam kehidupan Berkebangsaaan kita dan yang menyebabkan Pilar-pilar Kokoh Kebangsaan lainnya bisa terjadi.
Tanpa adanya Sumpah Pemuda, belum tentu saat ini kita bisa bersatu dan merdeka dari penjajah.
Sumpah Pemuda yang adalah hasil dari Kongres Pemuda Kedua pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 di Batavia, ialah Cikal Bakal dari semangat kita dalam kehidupan yang Berkebangsaan sekaligus tekad untuk mencapai Kemerdekaan bersama yang sesungguhnya.
Sehingga keberadaan Sumpah Pemuda sebagai salah satu Pilar Kokoh Kebangsaan tidak dapat dihilangkan, karena memang tidak ada yang dapat menggantikannya.
Pilar Tanpa Fondasi Bakalan Runtuh.
1 Dasar Utama dengan 4 Pilar Kokoh Kebangsaan ini merupakan sebuah rangkaian yang tidak dapat dipisahkan antara satu dan lainnya, baik dari bidang sejarah ataupun pelaksanaannya.
Setiap Pilar Kokoh Kebangsaan memiliki fungsi dan peranannya sendiri-sendiri yang selalu saling berkaitan sekaligus mendukung serta menunjang dalam memperkokoh jiwa yang berkebangsaan di dalam diri setiap Warga Negara Indonesia.
Pancasila adalah Dasar Utama sekaligus Ideologi yang sangat kuat dan orisinil milik serta asli buatan Bangsa Indonesia. Yang mana hal tersebut tentunya sudah pasti yang paling sesuai dengan kepribadian Bangsa kita.
Lebih-lebih lagi Pancasila dirumuskan oleh Tokoh-tokoh Besar (para Bapak Pendiri Bangsa) yang pengetahuan dan pemahamannya tentang penjajahan serta kemampuan, pengalaman juga perjuangannya pula dalam melawan penjajahan, sekaligus dalam mempersatukan Bangsa Indonesia jauh melebihi kita semuanya. Dan hal itu telah terbukti sangat nyata keberhasilannya.
Lantarannya, marilah kita kembalikan Pancasila sebagai roh napas sekaligus dalam kehidupan Berbangsa, Bernegara dan Bermasyarakat. Serta selalu menjadikannya sebagai Dasar Utama sekaligus Ideologi dari seluruh Pilar-pilar Kokoh Kebangsaan yang ada, demi kejayaan Republik Indonesia kita yang tercinta ini. Karena pilar tanpa landasan, pastilah akan runtuh!
Charles E. Tumbel.
--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru/digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---