Seandainya ada sebuah organisasi (bentuknya apapun) yang telah diputuskan untuk dilarang keberadaannya, apakah boleh berganti nama?
Tidak boleh. Mengapa?
Karena yang dilarang bukanlah namanya, melainkan Dasar-dasar (ideologi, asas, maksud, tujuan dll) serta perilaku dari organisasi tersebut.
Terkecuali merubah segenap dasar-dasar (ideologi, asas, maksud, tujuan dll) serta perilakunya, maka ia diperbolehkan untuk berganti nama.
Charles E. Tumbel.
--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---