Kamis, 21 Januari 2021

Bukanlah Namanya.

Seandainya ada sebuah organisasi (bentuknya apapun) yang telah diputuskan untuk dilarang keberadaannya, apakah boleh berganti nama?

Tidak boleh. Mengapa?

Karena yang dilarang bukanlah namanya, melainkan Dasar-dasar (ideologi, asas, maksud, tujuan dll) serta perilaku dari organisasi tersebut.

Terkecuali merubah segenap dasar-dasar (ideologi, asas, maksud, tujuan dll) serta perilakunya, maka ia diperbolehkan untuk berganti nama.

Charles E. Tumbel.

--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---