Selasa, 10 April 2012

Demokratisasi Sistem Perekrutan Pegawai Negeri.


Dulu Pegawai Negeri Sipil kita ini direkrut sebanyak-banyaknya mungkin disebabkan oleh beberapa hal. Penambahan Suara pada saat Pemilu, Keberadaan Teknologi yang masih sangat Terbatas dan Program Padat Karya. Tapi dengan berkembangnya iklim Politik, Ekonomi, Pendidikan dan Teknologi di Negara kita tercinta ini maka perekrutan Pegawai Negeri yang berlebihan malah membuat semakin tidak efesien dan profesional lagi. Penambahan Suara pada Pemilu sudah tidak dapat diharapkan lagi karena bertentangan dengan iklim Demokrasi yang kita miliki saat ini, juga tata cara Pemilu yang berbeda seperti dulu serta Kebutuhan akan tenaga manusia yang berlebihan juga sudah tergantikan oleh kecanggihan Teknologi saat ini dan Program Padat Karya sudah tidak lagi efektif dengan mengangkat Pegawai Negeri sebanyak-banyaknya tetapi Program Peningkatan SDM-lah yang lebih dibutuhkan dalam menghadapi Era Globalisasi yang saat ini sedang terjadi. Malah pengurangan Pegawai Negeri secara Alami dan penambahan perangkat Teknologi canggih lebih akan menguntungkan APBD maupun APBN disamping juga dapat menghindari KKN dari pencaloan CPNS. Pegawai Negeri Sipil yang akan pensiun sudah tidak perlu diganti lagi oleh Pegawai Negeri baru melalui program Pendaftaran CPNS yang sarat KKN, tapi lebih baik diisi oleh Tenaga Muda / Profesional yang memiliki ketrampilan tertentu di bidangnya, yang akan diperkerjakan secara kontrak atau sukarelawan selama 3 tahunan melalui program tertentu. Dengan demikian akan berkurang secara alami Pegawai Negeri yang ada di kota-kota dan tergantikan oleh tenaga-tenaga muda terampil atau para profesional yang pastinya akan bekerja demi masyarakat dengan lebih baik, cakap dan konsekwen karena statusnya yang hanya sukarelawan atau kontrakan saja, tapi mereka tetap mendapat Hak berupa Pesangon (bukan pensiun) setelah kontraknya selesai. Hal ini dimaksud bukan untuk menghilangkan Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintahan, karena Pegawai Negeri Sipil seperti juga halnya dengan Aparatur Negara lainnya adalah Pelaksana dan Penyelenggara Tugas Negara pada Fungsi serta Tugasnya masing-masing yang tetap harus dimiliki dan sangat dibutuhkan oleh sebuah Negara, juga Masyarakat. Namun kompetisi yang akan terjadi antara Pegawai Negeri dan Pegawai Sukarelawan / Kontrakan diharapkan akan menjadi suatu hal yang sangat positif dalam profesionalitas kinerja pelaksana / penyelenggara Pemerintahan Daerah / Negara sekaligus mengurangi beban Negara dalam membayar gaji pensiun maupun gaji pokok dll dari Pegawai Negeri seperti saat ini. Pegawai Sukarela / Kontrakan juga dapat diusulkan untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dalam beberapa kali masa periode kerjanya (1 periode bisa 3 tahun) menunjukkan hasil kerja / kinerja yang sangat baik, profesional dan bertanggungjawab. Sedangkan untuk jabatan-jabatan strategis (pimpinan / kepala) tetap harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil meskipun latar belakangnya memang asli dari Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau bekas Pegawai Sukarelawan / Kontrakan yang sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian paradigma kita tentang Pegawai Negeri Sipil akan berubah dan Pelaksanaan / Penyelenggaraan Pemerintahan Negara / Daerah akan lebih Demokratis lagi serta terbuka dan transparan. Yang tak kalah pentingnya dari tujuan ini semua adalah penghematan Keuangan Negara kita tercinta, yang mana beban pengeluaran rutin Negara dapat dikurangi dan pastinya hal ini akan sangat menguntungkan kita semua juga tentunya bisa mempertahankan keutuhanan Devisa Negara.

--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---