Buat saya pribadi, asalkan waras (tidak gila) dan sudah memiliki hak politik (di atas 17 tahun), berarti boleh mencalonkan diri di dalam mengikuti pemilihan jabatan publik tertentu.
Lantaran memiliki hak, berarti juga memiliki kewajiban, sekaligus tanggungjawabnya pula.
Lantas bagaimanakah caranya agar yang tidak becus, tidak bisa mengikuti pemilihan (saringan / filternya)?
Dengan memberikan persyaratan yang bermutu, obyektif plus profesional atas pendidikan, keahlian, pengalaman dan lain-lain sesuai kebutuhan pada jabatan tersebut.
Jadinya bukanlah usianya melulu yang dipermasalahkan, melainkan kemampuannya.
Sehingga ke depan, kita tidak cuma terus-menerus berurusan dengan polemik umur belaka.
Charles E. Tumbel.
--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---