Asumsi berdasarkan pengakuan, bahwa dirinya bukanlah seorang Pelaku melainkan Korban, haruslah dibuktikan di dalam Pengadilan.
Apabila tidak, maka di setiap kejadian Pembunuhan Berencana, para Pelaku bisa merekayasa dan bakalan mengaku sebagai Korban.
Charles E. Tumbel.