Kamis, 17 Maret 2022

Secara Adil.

Memang betul, bahwa pada saat ini Indonesia merupakan penghasil minyak Kelapa Sawit terenak (gurih) dan terbesar di dunia, namun mayoritas pemiliknya adalah Pihak Swasta.

Ketika minyak Kelapa Sawit di dunia menjadi langka dan harganya naik, pastilah para pemilik Kelapa Sawit lebih memilih untuk menjualnya ke luar negeri, daripada di dalam negeri.

Negara Tetangga terdekat, seperti Singapura dan Malaysia memiliki kilang-kilang Minyak berukuran raksasa. Tentunya dapat digunakan untuk menyimpan minyak Kelapa Sawit.

Negara tidak mungkin bisa melarang (terkecuali otoriter dan komunis) seluruh pemilik lahan Kelapa Sawit untuk tidak menjual hasilnya ke luar negeri, tetapi bisa menatanya secara adil.

Menatanya secara adil, demi ketahanan pangan di dalam negeri sendiri. Karena minyak Kelapa Sawit, termasuk salah satu dari Sembilan Kebutuhan Pokok (utama) bagi masyarakat.

Caranya ialah membuat aturan baku yang mewajibkan seluruh Pihak yang menjadi penghasil dari Sembilan Kebutuhan Pokok, untuk menyisihkan beberapa belas persen produksinya demi ketahanan pangan di dalam negeri dengan harga yang ditentukan oleh Negara.

Cukup beberapa belas persen. Dan harga dari beberapa belas persen ini yang menentukan Negara. Serta bagi seluruh Pihak yang menjadi penghasil dari Sembilan Kebutuhan Pokok.

Mengapa cukup beberapa belas persen? Supaya pemilik lahan Kelapa Sawit bisa menikmati kenaikan harga Internasional, sekaligus tidak "Melupakan" saudaranya di dalam negeri.

Dan mengapa bagi seluruh Pihak yang menjadi penghasil dari Sembilan Kebutuhan Pokok? Agar ke depan, peristiwa pilu seperti saat ini tidak terulang (ataupun diulang) kembali.

Namun demikian, meskipun yang disisihkan cuma beberapa persen saja, tetapi pajak bagi yang melakukan ekspor Sembilan Kebutuhan Pokok, haruslah lebih tinggi dari lainnya.

Sebaiknya, aturan baku lekas diterbitkan. Sebelum Sembilan Kebutuhan Pokok lainnya ikut-ikutan menjadi langka, mahal bahkan menghilang. Dan masyarakat menjadi resah.

Charles E. Tumbel.

--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---