Jumat, 04 Februari 2022

Ini Penting.

Bisakah seorang Rakyat Jelata melaporkan Pejabat Negara atas wacana kebijakan yang dianggap membahayakan, meresahkan ataupun merugikan (baik kepada individu maupun umum, ataupun secara moril maupun materiil) mengingat hal tersebut masih berupa sebuah Wacana?

Apabila bisa, maka kemanakah laporan tersebut harusnya disampaikan dan apakah ada sanksinya?

Jikalau tidak, maka bagaimanakah caranya untuk menghentikan apabila ada Pejabat Negara yang suka membuat wacana kontroversial?

Hal ini penting untuk dipikirkan, agar ke depan seluruh Pejabat Negara menjadi lebih profesional, bermartabat dan bertanggung-jawab.

Surabaya, 04 Februari 2020.
Charles E. Tumbel.

--- Ide dan kreatifitas seseorang adalah hak milik yang tidak boleh ditiru / digandakan. Dilarang mengcopy artikel ini. Terima kasih. ---